Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 - foldersoal.com

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesebelas pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017

Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru, mulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, sampai dengan penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2017

  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 sebagai berikut:
  • guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  • Guru yang mengikuti program keahlian ganda
  • Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
  • guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
  • Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan [DOWNLOAD] Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2017.

File Lampiran Download


Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel