Juknis BOS terbaru 2018 sesuai dengan Permendikbud - foldersoal.com

Saat ini sudah memasuki anggaran Tahun 2018 dan tentunya terkait dengan pengelolaan Dana BOS juga harus menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018.
Juknis BOS terbaru 2018 Permendikbud No 8 Tahun 2018
Poin-poin penting didalam Petunjuk Teknis BOS 2018 ini adalah :
  1. Besaran Dana BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA/SMLB dan SMK adalah sama dengan tahun sebelumnya.
  2. Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut :
  • Cut-off tanggal 15 Desember.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018;
  • Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2017/2018.  Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 April.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2017/2018;
  • Cut-off tanggal 21 September.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.  Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 Oktober.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018, Juknis BOS Tahun 2018 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
Untuk lebih detailnya silahkan Download juknis BOS 2018 di bawah ini.
Nah itulah informasi tentang Juknis BOS terbaru 2018 sesuai dengan Permendikbud semoga bermanfaat untuk kita semua.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel