Apa Itu Obat Generik, Obat Paten, Dan Obat Bermerek ? - foldersoal.com
Sunday, 9 August 2015
Edit
Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk_Sebagian orang ada yang masih awam dengan istilah obat-obatan menyerupai obat generik, obat paten, dan obat bermerek. Obat generik mempunyai harga yang sanggup dibilang cukup murah dibanding kedua jenis obat lainnya. Hal itulah yang menimbulkan orang salah kaprah dan mengira bahwa obat generik hanya untuk masyarakat miskin serta tak sedikit yang mempertanyakan akan khasiatnya.
Site Head di perusahaan Hexpharm Jaya, salah satu perusahaan yang memproduksi obat generik, Medianto Henky menuturkan bahwa zat aktif atau komponen utama yang ada pada obat generik sama menyerupai yang dimiliki oleh obat paten.
Medianto menambahkan bahwa perusahaannya telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam proses produksinya dan hal tersebut telah diatur dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
Pengertian Obat Generik, Paten dan Bermerek.
Sebelum Anda lebih membandingkan kualitas dari ketiganya, maka kami akan memperlihatkan klarifikasi mengenai apa itu obat generik, paten dan bermerek.
1. Obat Generik
Anda tentunya tidak akan ajaib lagi dengan logo bulat dengan garis hijau dan putih dan bertuliskan GENERIK. Ya, logo tersebut merupakan lambang dari obat generik. Jika Anda mendapati lambang tersebut di beberapa obat-obatan maka sanggup dipastikan obat-obatan tersebut termasuk dalam jenis obat generik.
Beberapa obat generik yang telah mendapat nama resmi dari International Non Propietary Names yaitu Antalgin, Parasetamol, Amoksisilin, Acyclovir, Asam Mefenamat, dan lain-lain. Biasanya penamaan nama-nama obat generik yang diperjual-belikan menurut dengan nama orisinil dari zat yang terkandung di dalamnya.
2. Obat Paten
Seperti namanya, obat paten yaitu jenis obat generik atau obat-obatan dengan formula gres yang ditemukan oleh sebuah industri farmasi dan diberikan hak paten pada nama dagangnya semoga industri tersebut sanggup memproduksi serta memasarkannya.
Obat-obatan yang telah mempunyai hak paten tidak sanggup diproduksi atau diperjual-belikan oleh industri lain tanpa seizin pemilik hak paten.
Sesuai undang-undang nomor 14 pasal 8 tahun 2001 perihal hak paten, masa hak paten dari suatu produk hanya berumur 20 tahun dan dihentikan diperpanjang.
Dalam artian, sebelum masa paten berakhir maka industri tersebut harus menemukan obat gres dan mematenkannya.
Contoh obat yang mempunyai hak paten yaitu Amoxil® milik perusahaan Inggris, Beecham. Amoxil® sendiri merupakan antibiotik Amoksisilin yang pertama kalinya ditemukan pada tahun 1972. Selama masa patennya, Beecham mengambil laba yang sangat besar dari penjualan tersebut.
Setelah masa patennya berakhir, banyak perusahaan yang bersemangat untuk menciptakan versi generik dari Amoxil®.
Dalam dunia farmasi, selain Amoxil®, semua produk obat-obatan yang mengandung zat amoksilin dianggap sebagai jenis obat generik. Artinya, hanya obat yang gres ditemukanlah yang sanggup mempunyai hak paten sedangkan obat-obat peniru atau obat dengan formula yang sama dianggap sebagai obat generik.
3. Obat Bermerek
Obat bermerek biasanya merupakan obat generik yang diberikan nama oleh produsennya semenarik mungkin.
Seringkali salah satu dari suku katanya merupakan nama dari produsennya. Misalnya obat generik Amoksisilin yang diproduksi oleh perusahaan Sanbe dinamakan Amoxsan, yaitu penggabungan kata Amoksisilin dan Sanbe.
Contoh lain obat generik bermerk lainnya yang biasa ditemukan menyerupai Voltaren, Klotaren, Divoltar, Voren, dan lain-lainnya merupakan jenis obat generik natrium diklofenak.
Perbedaan antara obat generik dan obat bermerek yaitu, kalau obat bermerek diproduksi dan dibungkus dengan menarik semoga banyak yang belinya sehingga harganya pun lebih mahal sedangkan obat generik hanya menjualjual zat aktifnya saja menurut ketentuan dari pemerintah sehingga harganya sangat murah.
Sebenarnya baik obat bermerek dan obat generik mempunyai khasiat yang sama dalam menyembuhkan penyakit, namun alasannya biaya produksi dan promosi yang dilakukan produsen pada merek dagangannya yang membuatnya menjadi lebih mahal.
Demikian Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk. Semoga bermanfaat Berbagai Sumber
Site Head di perusahaan Hexpharm Jaya, salah satu perusahaan yang memproduksi obat generik, Medianto Henky menuturkan bahwa zat aktif atau komponen utama yang ada pada obat generik sama menyerupai yang dimiliki oleh obat paten.
Medianto menambahkan bahwa perusahaannya telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam proses produksinya dan hal tersebut telah diatur dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
Pengertian Obat Generik, Paten dan Bermerek.
Sebelum Anda lebih membandingkan kualitas dari ketiganya, maka kami akan memperlihatkan klarifikasi mengenai apa itu obat generik, paten dan bermerek.
1. Obat Generik
Anda tentunya tidak akan ajaib lagi dengan logo bulat dengan garis hijau dan putih dan bertuliskan GENERIK. Ya, logo tersebut merupakan lambang dari obat generik. Jika Anda mendapati lambang tersebut di beberapa obat-obatan maka sanggup dipastikan obat-obatan tersebut termasuk dalam jenis obat generik.
Beberapa obat generik yang telah mendapat nama resmi dari International Non Propietary Names yaitu Antalgin, Parasetamol, Amoksisilin, Acyclovir, Asam Mefenamat, dan lain-lain. Biasanya penamaan nama-nama obat generik yang diperjual-belikan menurut dengan nama orisinil dari zat yang terkandung di dalamnya.
2. Obat Paten
Seperti namanya, obat paten yaitu jenis obat generik atau obat-obatan dengan formula gres yang ditemukan oleh sebuah industri farmasi dan diberikan hak paten pada nama dagangnya semoga industri tersebut sanggup memproduksi serta memasarkannya.
Obat-obatan yang telah mempunyai hak paten tidak sanggup diproduksi atau diperjual-belikan oleh industri lain tanpa seizin pemilik hak paten.
Sesuai undang-undang nomor 14 pasal 8 tahun 2001 perihal hak paten, masa hak paten dari suatu produk hanya berumur 20 tahun dan dihentikan diperpanjang.
Dalam artian, sebelum masa paten berakhir maka industri tersebut harus menemukan obat gres dan mematenkannya.
Contoh obat yang mempunyai hak paten yaitu Amoxil® milik perusahaan Inggris, Beecham. Amoxil® sendiri merupakan antibiotik Amoksisilin yang pertama kalinya ditemukan pada tahun 1972. Selama masa patennya, Beecham mengambil laba yang sangat besar dari penjualan tersebut.
Setelah masa patennya berakhir, banyak perusahaan yang bersemangat untuk menciptakan versi generik dari Amoxil®.
Dalam dunia farmasi, selain Amoxil®, semua produk obat-obatan yang mengandung zat amoksilin dianggap sebagai jenis obat generik. Artinya, hanya obat yang gres ditemukanlah yang sanggup mempunyai hak paten sedangkan obat-obat peniru atau obat dengan formula yang sama dianggap sebagai obat generik.
3. Obat Bermerek
Obat bermerek biasanya merupakan obat generik yang diberikan nama oleh produsennya semenarik mungkin.
Seringkali salah satu dari suku katanya merupakan nama dari produsennya. Misalnya obat generik Amoksisilin yang diproduksi oleh perusahaan Sanbe dinamakan Amoxsan, yaitu penggabungan kata Amoksisilin dan Sanbe.
Contoh lain obat generik bermerk lainnya yang biasa ditemukan menyerupai Voltaren, Klotaren, Divoltar, Voren, dan lain-lainnya merupakan jenis obat generik natrium diklofenak.
Perbedaan antara obat generik dan obat bermerek yaitu, kalau obat bermerek diproduksi dan dibungkus dengan menarik semoga banyak yang belinya sehingga harganya pun lebih mahal sedangkan obat generik hanya menjualjual zat aktifnya saja menurut ketentuan dari pemerintah sehingga harganya sangat murah.
Sebenarnya baik obat bermerek dan obat generik mempunyai khasiat yang sama dalam menyembuhkan penyakit, namun alasannya biaya produksi dan promosi yang dilakukan produsen pada merek dagangannya yang membuatnya menjadi lebih mahal.
Demikian Pengertian Obat Generik, Paten, dan Bermerk. Semoga bermanfaat Berbagai Sumber