Batas Simpulan Pendaftaran Ulang Kartu Sim Prabayar Tanggal 28 Pebruari 2018 Bukan Tanggal 31 Oktober 2017 - foldersoal.com
Thursday, 22 October 2015
Edit
Kapan Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar?_Pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 baik di sosmed maupun di dunia konkret ramai beredar info HOAX maupun kabar yang diterima dengan status "GAGAL PAHAM" perihal anggapan bahwa REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR TELKOMSEL, XL AXIATA, INDOSAT, dll paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.
Namun, adanya salah persepsi maupun alasannya ialah hadirnya kabar HOAX tersebut ternyata membawa imbas positif dan negatif. Positifnya, para pelanggan kartu prabayar telah banyak yang berhasil melaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 31 Oktober 2017. Negatifnya, bagi pelanggan kartu prabayar yang ketika itu belum berhasil pendaftaran ulang, merasa ketakutan akan diblokirnya kartu prabayarnya.
Artikel terkait: Cara Termudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar lewat SMS
Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tanggal 31 Oktober 2017 atau 28 Pebruari 2018?
Sesuai Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 pasal 15, batas waktu final pendaftaran ulang kartu SIM prabayar yaitu tanggal 28 Februari 2018. Berikut ini pasalnya:
Pasal 15
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menuntaskan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melaksanakan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI sanggup memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selengkapnya perihal Permen Kominfo yang terkait hal ini, silakan baca Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Nomor 14 Tahun 2017.
Nah, kini sudah terang bahwa Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar bukan Tanggal 31 Oktober 2017. Berbagai Sumber
Namun, adanya salah persepsi maupun alasannya ialah hadirnya kabar HOAX tersebut ternyata membawa imbas positif dan negatif. Positifnya, para pelanggan kartu prabayar telah banyak yang berhasil melaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 31 Oktober 2017. Negatifnya, bagi pelanggan kartu prabayar yang ketika itu belum berhasil pendaftaran ulang, merasa ketakutan akan diblokirnya kartu prabayarnya.
Artikel terkait: Cara Termudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar lewat SMS
Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tanggal 31 Oktober 2017 atau 28 Pebruari 2018?
Sesuai Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 pasal 15, batas waktu final pendaftaran ulang kartu SIM prabayar yaitu tanggal 28 Februari 2018. Berikut ini pasalnya:
Pasal 15
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menuntaskan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melaksanakan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI sanggup memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selengkapnya perihal Permen Kominfo yang terkait hal ini, silakan baca Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Nomor 14 Tahun 2017.
Nah, kini sudah terang bahwa Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar bukan Tanggal 31 Oktober 2017. Berbagai Sumber