Pengertian Dan Pola Zat Adiktif Dan Psikotropika Beserta Jenis-Jenis Psikotropika - foldersoal.com
Wednesday, 16 December 2015
Edit
Pengertian dan Contoh Zat Adiktif dan Psikotropika beserta Jenis-Jenis Psikotropika
A. Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya
1. Pengertian Zat Aditif
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, bahwa Zat Adiktif yaitu materi yang menimbulkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, harapan berpengaruh untuk mengonsumsi materi tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan materi tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan sanggup menimbulkan keadaan tanda-tanda putus zat.
Sedangkan berdasarkan wikipedia, pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka sanggup menimbulkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan sanggup memberi imbas lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
2. Contoh Zat Adiktif
Zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras, dll.
B. Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Psikotropika
1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berguna psikoaktif melalui efek selektif pada susunan saraf sentra yang menimbulkan perubahan khas pada acara mental dan prilaku. Kemasan psikotropika yaitu materi yang dipakai untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan eksklusif mauun tidak.
Pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 dijelaskan perihal Psikotropika yang antara lain sebagai berikut :
Tujuan dan ketentuan pengaturan di bidang psikotropika yaitu :
Pembangunan kesehatan sebagai belahan integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk semoga dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui banyak sekali upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam peyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut, psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan mencakup penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.
Penyalahgunaan psikotropika sanggup menimbulkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mmpunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menimbulkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Oleh alasannya yaitu itu, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap.
Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam kala globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi kini ini sangat diperlukan.
Dalam kekerabatan ini dunia internasional telah mengambil langkah-langkah:
Sehubungan dengan itu, diharapkan suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berafiliasi dengan psikotropika melalui perundanga-undangan dibidang psikotropika. Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berafiliasi dengan psikotropika yang berada dibawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai potensi menimbulkan sindroma ketergantungan dan digolongkan menjadi 4 jenis atau golongan :
a. Psiktropika golongan I; yaitu psikotropika yang tidak dipakai untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Contoh Psikotropika golongan I :
Contoh Jenis Psikotropika golongan II:
Contoh Jenis Psikotropika golongan III:
Contoh Jenis Psikotropika golongan IV:
Pelaksanaan Undang-undang perihal psikotropika tetap harus memperhatikan banyak sekali ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 perihal Kepabeanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Ketahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana.
Demikian juga dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri
kehidupan serta tatanan aturan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang-undang psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label, dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan,
pengguna psikotropika dan rehabilitasi, pemantauan prekusor, training dan pengawasan, pemusnahan, tugas serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Sumber :
Berbagai Sumber
A. Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya
1. Pengertian Zat Aditif
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, bahwa Zat Adiktif yaitu materi yang menimbulkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, harapan berpengaruh untuk mengonsumsi materi tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan materi tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan sanggup menimbulkan keadaan tanda-tanda putus zat.
Sedangkan berdasarkan wikipedia, pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka sanggup menimbulkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan sanggup memberi imbas lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
2. Contoh Zat Adiktif
Zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras, dll.
B. Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Psikotropika
1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berguna psikoaktif melalui efek selektif pada susunan saraf sentra yang menimbulkan perubahan khas pada acara mental dan prilaku. Kemasan psikotropika yaitu materi yang dipakai untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan eksklusif mauun tidak.
Pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 dijelaskan perihal Psikotropika yang antara lain sebagai berikut :
Tujuan dan ketentuan pengaturan di bidang psikotropika yaitu :
- menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika.
- Psikotropika hanya sanggup dipakai untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Psikotropika golongan I hanya sanggup dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan.
- psikotropika golongan I dinayatakan sebagai barang terlarang.
- terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- melindungi masyarakat dari segala kemungkinan insiden yang sanggup menimbulkan gangguan dan/atau ancaman atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika;
- mencegah pelibatan anakyang belum cukup berumur 18 (delapanbelas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika
- mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
- Psikotropika hanya sanggup diproduksi oleh pabrik obat yang telah mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Psikotropika golongan I tidak boleh diproduksi dan/atau dipakai dalam proses produksi
Pembangunan kesehatan sebagai belahan integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk semoga dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui banyak sekali upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam peyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut, psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan mencakup penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.
Penyalahgunaan psikotropika sanggup menimbulkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mmpunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menimbulkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Oleh alasannya yaitu itu, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap.
Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam kala globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi kini ini sangat diperlukan.
Dalam kekerabatan ini dunia internasional telah mengambil langkah-langkah:
- Convention on psychotropik substances 1971 (Konvensi psikotropika 1971), dan
- Convention Againts lllicit Traffic in Narcotic Drugs and psycotropic substances 1988 (Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan psikotropika 1988).
Sehubungan dengan itu, diharapkan suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berafiliasi dengan psikotropika melalui perundanga-undangan dibidang psikotropika. Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berafiliasi dengan psikotropika yang berada dibawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai potensi menimbulkan sindroma ketergantungan dan digolongkan menjadi 4 jenis atau golongan :
a. Psiktropika golongan I; yaitu psikotropika yang tidak dipakai untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Contoh Psikotropika golongan I :
- Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
- DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
- DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
- DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
- DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
- DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
- Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
- Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
- Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
- MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
- Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
- Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
- 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
- MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
- Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
- Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
- Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
- Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
- STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
- Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
- Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
- Tetrahydrocannabinol TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Contoh Jenis Psikotropika golongan II:
- Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
- Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
- Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
- Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
- Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
- Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
- Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
- Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
- Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
- Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
- Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
- Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Contoh Jenis Psikotropika golongan III:
- Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
- Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
- Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
- Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
- Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
- Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
- Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
- Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
Contoh Jenis Psikotropika golongan IV:
- Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
- Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
- Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
- Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
- Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
- Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
- Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
- Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
- Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
- Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
- Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
- Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
- Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
- Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
- Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
- Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
- Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
- Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
- Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
- Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
- Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
- Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
- Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Pelaksanaan Undang-undang perihal psikotropika tetap harus memperhatikan banyak sekali ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 perihal Kepabeanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Ketahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana.
Demikian juga dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri
kehidupan serta tatanan aturan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang-undang psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor, impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label, dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan,
pengguna psikotropika dan rehabilitasi, pemantauan prekusor, training dan pengawasan, pemusnahan, tugas serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif,
- Wikipedia
Berbagai Sumber