Kebijakan Kemdikbud Wacana Pengelolaan Data Penerima Asuh Dalam Donasi Nisn Pada Aplikasi Dapodik 2016/2017 - foldersoal.com

Download Surat Edaran Kemdikbud perihal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN di Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017_Surat Edaran Kemdikbud  nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016  tentang pengelolaan data siswa pada tahun fatwa 2016/2017 yang ditujukan Yth, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua KeIompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia. Selengkapnya perihal surat edaran ini sanggup Anda download pada tautan di bawah ini.
Download Surat Edaran Kemdikbud perihal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pem Kebijakan Kemdikbud Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN pada Aplikasi Dapodik 2016/2017

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 perihal Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN; 

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa gres dengan ketentuan: 
a. bagi PD tingkat 1 SD. tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A. B. dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut: 
a. untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum tamat Bulan September pada tahun fatwa yang sama;

b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum tamat Bulan November pada tahun fatwa yang sama.

4. Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, beium selesai dalam batas waktu ibarat yang dimaksud pada butir 3 di atas. maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya; 

5. Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan ibarat dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut: 
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. 

Sehubungan dengan haI tersebut di atas, kami mohon pinjaman Saudara untuk sanggup mensosialisasikan dan menginforrnasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara. Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Sumber: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ 


Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel