Syarat Dan Cara Registrasi Ppdb Tk/Ra/Ba, Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017 - foldersoal.com

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik/Siswa Baru (PPDB) TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK  Negeri/Swasta Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017_Pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan TK/SD/SMP/SMA Magelang Kota akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2016, cek Jadwal PPDB Kota Magelang 2016, oleh alasannya ialah itu para calon penerima didik gres semua jenjang dan/atau orang renta yang akan mendaftarkan putra/putrinya ke sekolah jenjang TK/SD/SMP/SMA sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas persyaratan PPDB selengkap mungkin, semoga kalau jadwal registrasi PPDB sudah dimulai, maka calon siswa gres sanggup dengan segera mendaftarkan diri ke sekolah tujuan, baik secara online atau dengan cara tiba pribadi ke sekolah (offline). Yang terang ikuti saja tata cara registrasi PPDB sekolah yang dituju.
Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017
Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017

I. Syarat Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017

A. Persyaratan Umum
1. Calon penerima didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah yang lebih tinggi harus mempunyai ijasah dan SHUN / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan SHUN, kecuali untuk memasuki SD/MI, SDLB atau SLB Tingkat Dasar.

2. Calon penerima didik dari lain Provinsi/luar negeri harus menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan yang dituju.

B. Persyaratan Khusus
1. TK/RA/BA
  • Calon penerima didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 hingga dengan 5 tahun sanggup diterima di kelompok A.
  • Calon penerima didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 hingga dengan 6 tahun sanggup diterima di kelompok B.
  • Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap penerima didik.
  • Jumlah penerima didik Taman Kanak-kanak pada kelompok A atau B maksimal 25 anak.
2. SD/MI
  • Anak yang telah berumur 6 tahun sanggup diterima dan yang telah berumur 7 hingga dengan 12 tahun wajib diterima sebagai calon penerima didik kelas I.
  • Sekolah Dasar sanggup mendapatkan penerima didik yang pada bulan Juli 2016 berumur 5 tahun 6 bulan, apabila jumlah penerima didik yang telah berumur 6 hingga 12 tahun masih kurang dari daya tampung yang tersedia.
  • Calon penerima didik kelas I SD/MI yang telah mengikuti pendidikan PAUD (TK/RA/BA/ Pos PAUD), semoga melampirkan Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).
  • Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 anak.
3. SMP/MTs
  • Memiliki ijazah orisinil dan atau SHUS(Nilai Ujian Sekolah yang dikoordinasikan Pemerintah) SD/MI atau SHUS sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SHUS SD/MI atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI dengan mencantumkan nilai 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA).
  • Calon penerima didik paling tinggi berusia 18 tahun pada bulan Juli 2016.
  • Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 siswa.
4. SMA/MA
  • Memiliki Ijazah orisinil dan atau SHUN SMP/MTs, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau mempunyai SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
  • Calon penerima didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
  • Jumlah setiap rombongan mencar ilmu maksimal 32 siswa.
5. SMK
  • Memiliki Ijazah dan atau SHUN SMP/MTs atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan SHUN SMP/MTs atau mempunyai SHUN sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs.
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan kegiatan pendidikan di sekolah yang bersangkutan, dan berhasil dalam seleksi/tes khusus.
  • Calon penerima didik paling tinggi berusia 21 tahun pada bulan Juli 2016.
  • Jumlah rombongan mencar ilmu maksimal 36 siswa.

II. Prosedur Pendaftaran PPDB TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Online-Offline Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017

A. TK/RA/BA
1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon penerima didik pribadi ke Taman Kanak-kanak yang dipilih;
2. Dalam hal jumlah calon penerima didik melebihi daya tampung, maka Taman Kanak-kanak yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis .

B. SD/MI
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon penerima didik/orang tua/wali pribadi ke sekolah yang dituju;
2. Dalam hal jumlah calon penerima didik melebihi daya tampung, maka SD yang bersangkutan mengadakan seleksi;
3. Seleksi calon siswa kelas I SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar dilakukan menurut usia dan kriteria lain ditentukan oleh satuan pendidikan;
4. Seleksi yang dilakukan bukan berupa seleksi akademis (Calistung) serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB.

c. SMP/MTs
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon penerima didik/orang tua/wali calon penerima didik pribadi ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan SHUS yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia) atau ijazah orisinil SD/MI atau SHU sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUS SD/MI (asli), atau SHUS Sementara dari Kepala SD/MI ( bila yang orisinil belum keluar);

2. Dalam hal jumlah calon penerima didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan yang bersangkutan mengadakan seleksi didasarkan pada;
  • Nilai US yang dikoordinasikan pemerintah (mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia);
  • Nilai Kemaslahatan (NK);
  • Nilai Lingkungan (NL);
  • Nilai Asal Sekolah (NAS);
  • Nilai Prestasi (NP).
3. Pendaftaran penerima didik gres SMP/MTs dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi penerima didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
  • Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah penerima didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk penerima didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
4. Sekolah Menengah Pertama Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem on-line.
  • Calon penerima didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengah Pertama pilihan pertama secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan pilihan kedua;
  • Calon penerima didik memakai 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
  • Calon penerima didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan pendidikan negeri dengan 2 (dua) pilihan;
  • Data calon penerima didik diproses secara komputerisasi dan penerima didik sanggup melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon penerima didik.
d. SMA/MA
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon penerima didik/orang tua/wali calon penerima didik pribadi ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUN atau ijazah orisinil SMP/MTs atau SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs, atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs (bila SHU/Ijasah orisinil belum terbit).

2. Dalam hal jumlah calon penerima didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarkan pada;
  • Nilai UN;
  • Nilai Kemaslahatan (NK);
  • Nilai Lingkungan (NL);
  • Nilai Asal Sekolah (NAS);
  • Nilai Prestasi (NP).
3. Pendaftaran penerima didik gres tingkat SMA/MA dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan
Ketentuan sebagai berikut:
  • Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi penerima didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua penerima didik wajib diterima;
  • Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah penerima didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk penerima didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
4. Sekolah Menengan Atas Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem online:
  • Calon penerima didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengan Atas pilihan pertama secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan pilihan kedua;
  • Calon penerima didik mempergunakan 1 (satu) formulir untuk mendaftar di dua satuan pendidikan pilihan (sekolah negeri);
  • Calon penerima didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftar di satuan pendidikan negeri dengan 2(dua pilihan);
  • Data calon penerima didik diproses secara komputerisasi dan penerima didik sanggup melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon penerima didik.
e. SMK
1. Pendaftaran dilakukan oleh calon penerima didik/orang tua/wali calon penerima didik pribadi ke satuan pendidikan yang dituju dengan menyerahkan SHUNatau ijazah orisinil SMP/MTs atau /SHUN Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SHUN SMP/MTs. Atau SHUN Sementara dari Kepala SMP/MTs ( Apabila SHUN orisinil belum terbit).

2. Dalam hal jumlah calon penerima didik melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi didasarka pada :
  • Nilai UN;
  • Nilai Kemaslahatan (NK);
  • Nilai Lingkungan (NL);
  • Nilai Asal Sekolah (NAS);
  • Nilai Prestasi (NP);
  • Tes Khusus.
3. Pendaftaran penerima didik gres tingkat Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada registrasi gelombang I sanggup melaksanakan registrasi penerima didik gres gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
  • Apabila pada registrasi gelombang ke II jumlah penerima didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk penerima didik yang mendaftar pada gelombang II.
4. Sekolah Menengah kejuruan Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem online.
  • Calon penerima didik melaksanakan registrasi di Sekolah Menengah kejuruan secara pribadi dan berkesempatan untuk menciptakan 2 (dua) pilihanprogram keahlian di satu satuan pendidikan;
  • Calon penerima didik Magelang hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftarkan di satuan Pendidikan negeri;
  • Data calon penerima didik diproses secara komputerisasi dan sanggup dilihat di jurnal sementara yang mencantumkan peringkat calon penerima didik pada masing-masingprogram keahlian pilihan.
Demikian wacana Syarat dan Tata Cara  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik/Siswa Baru (PPDB) Online-OfflineTK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK  Negeri/Swasta Kota Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat.
Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel