Tetap Menikah Atau Bercerai??

Pernikahan sebuah hal yang berdasarkan sebagian besar orang merupakan sebuah hal sakral sehingga setiap orang yang menikah berharap hanya melakukannya sekali dalam seumur hidupnya. 
Saat menikah setiap pasangan bersumpah untuk sehidup semati walaupun dalam keadaan susah maupun senang. Sehingga setiap pasangan berusaha untuk saling selalu setia dan menjaga hati untuk tetap selalu saling mengasihi satu sama lain.

Namun seiring berjalannya waktu terkadang timbul riak-riak dan goncangan problem perihal pernikahan. Biasanya ketika problem ini timbul dan kalau setiap pasangan tidak sanggup menyikapi dengan kepala masbodoh sanggup berujung pada perceraian. Tentang perceraian, sebagian besar muncul akhir hilangnya rasa percaya pada pasangan sehingga muncul perselingkuhan sanggup juga faktor yang lain contohnya perlakuan suami yang sering melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kondisi yang dilematis diantara dua pilihan yang berat adalah antara tetap mempertahankan ijab kabul atau tetap melaksanakan perceraian maka hendaknya masing- masing diri hendaknya saling instropeksi diri dan mempertimbangkan opsi terbaik yang akan diambil guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik. Jika tetap menentukan opsi perceraian sebab jalan ini merupakan jalan yang terbaik maka perlu memperhatikan masa depan kelak bawah umur jangan hingga bawah umur menjadi korban dari perceraian orang tua.

Dan sebagai pemanis juga bila faktor adanya kekerasan rumah tangga yang biasanya dilakukan oleh suami, yang melandasi perceraian hendaknya jikalau sang suami merasa bersalah dan bertobat tidak akan mengulangi lagi serta sang istri bersedia memaafkan ,seandainya masih dimungkinkan untuk bersatu sebab masing-masing pihak sanggup bersikap kepala masbodoh dan sanggup saling memaafkan serta bersedia membuka lembaran gres yang lebih baik maka pilihan ini jauh lebih baikdan lebih mulia.

Bukankah dulu ketika ijab kabul telah bersumpah setia sehidup semati dan disaat inilah ketika yang sempurna menandakan sumpah tersebut. Maka sanggup disimpulkan apapun kondisinya jikalau ijab kabul itu masih sanggup diselamatkan maka kata perceraian haram hukumnya untuk dikatakan apalagi dilaksanakan.
sumber: ijab kabul com

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel