Juknis Revitalisasi Desa Adat 2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018. Diterbitkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file Juknis format PDF dan Lampiran-lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat  Juknis Revitalisasi Desa Adat 2018
Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018:

Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memberikan bantuan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa adat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.

Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan agar desa-desa adat sebagai suatu kesatuan hidup setempat dapat terus melestarikan kebudayaan.

Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan bantuan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai acuan dalam pelestarian kebudayaan.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter dan jatidiri bangsa.

Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini adalah sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta mekanisme pendistribusian bantuan dan pelaksanaannya sehingga pemanfaatan bantuan dapat maksimal dan tepat sasaran.

Tema yang diangkat pada Kegiatan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pelestarian: tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional.

Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa adat adalah kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan memiliki identitas sosial, berinteraksi berdasarkan nilai, norma serta aturan adat yang tertulis maupun tidak tertulis.

Aturan dan norma adat tersebut merupakan pedoman yang masih digunakan oleh masyarakat di desa adat dalam berbagai aktivitas mereka dalam berbagai bidang seperti keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa adat dengan kepemimpinan adat yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa adat dalam hal ini dapat disebut dengan beberapa istilah lokal setempat seperti nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.

Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa adat dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya.

Sasaran program Revitalisasi Desa Adat adalah masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya.

Lampiran-lampiran dalam Juknis Revitalisasi Desa Adat 2018 ini bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word untuk siap edit, antara lain:
  • Lampiran 1 : Surat Permohonan Revitalisasi RDA
  • Lampiran 2 : Proposal fasilitasi Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 3 : Sistematika proposal Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 4 : Profil Desa Adat
  • Lampiran 5 : NPWP atas nama Desa Adat (dilengkapi dengan fotokopi dokumen)
  • Lampiran 6 : Surat pernyataan sesanggupan melaksanakan kegiatan
  • Lampiran 7 : Surat pernyataan tentang status kepemilikan lahan dan bangunan adat
  • Lampiran 8 : Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  • Lampiran 9 : Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik
  • Lampiran 10 : Berita acara pembentukan panitia RDA
  • Lampiran 11 : Berita acara pembayaran
  • Lampiran 12 : Surat Perjanjian Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 13 : Kuitansi pembayaran RDA
  • Lampiran 14 : Surat permohonan perubahan RAB
  • Lampiran 15 : Contoh format laporan pembukuan
  • Lampiran 16 : Spanduk pemberitahuan penerimaan Revitalisasi Desa Adat
  • Lampiran 17 : Papan nama desa adat
  • Lampiran 18 : Prasasti desa adat
  • Lampiran 19 : Sistematika laporan RDA
  • Lampiran 20 : Laporan penyelesaian pekerjaan
  • Lampiran 21 : Surat pernyataan tanggungjawab belanja
  • Lampiran 22 : Berita acara serah terima

    Download Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018



    Download File:

    Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran - Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018.docx


    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/petunjuk-teknis-revitalisasi-desa-adat-2018/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel