Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Saturday 24 June 2017
Edit
Berikut ini adalah informasi mengenai Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) |
Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Berikut ini kutipan teks mengenai Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dalam Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Selengkapnya mengenai Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) pada link di bawah ini:
Download File:
Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Persyaratan Peserta Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dalam Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.