Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Download file PDF.

 Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor  Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang ditujukan kepada Gubernurdan Bupati/Walikota serta Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK di seluruh Indonesia:

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017 /2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017 /2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masmg-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 6 Juli 2017,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
ttd
Muhadjir Effendy

    Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    SE Mendikbud Nomor 3 Tentang PPDB 2017.pdf

    Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel