Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli Kursi di Sekolah Favorit
Sunday, 29 July 2018
Edit
Berikut ini adalah informasi mengenai Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit. Berita ini kami kutip dari Antara News tertanggal 9 Juli 2017. Inila informasi selengkapnya.
Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit |
Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyoroti praktik jual beli "kursi" pada sejumlah sekolah favorit, sebab jika praktik itu masih berlangsung, tidak akan ada kompetisi bagi siswa.
"Jangan sampai ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri acara "Akhirussannah" di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu.
Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tidak melaksanakan praktik curang.
Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memberikan ruang kepada daerah masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua sisiwa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
Editor: B Kunto Wibisono (Antara News)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/639475
"Jangan sampai ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri acara "Akhirussannah" di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu.
Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tidak melaksanakan praktik curang.
Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memberikan ruang kepada daerah masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua sisiwa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
Editor: B Kunto Wibisono (Antara News)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/639475
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit. Semoga bisa bermanfaat.