Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

Berikut ini adalah berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Buku modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

Pada Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini berisi juga format-format instrumen supervisi lengkap dalam format file .doc atau .docx Microsoft Word terdiri dari format-format penilaian akademik dan penilaian sekolah keseluruhan untuk tahun 2017 edisi terbaru untuk Guru yang melaksanakan KTSP maupun Kurikulum 2013.

 Berikut ini adalah berkas buku atau modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017
Lampiran-Lampiran dalam Format File .docx Microsoft Word

Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.

Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.

Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.

Daftar isi pada buku ini antara lain:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Hasil yang Diharapkan
E. Ruang Lingkup

BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
B. Peran Pengawas Sekolah

BAB III TAHAPAN KEGIATAN PENGAWASAN
A. Penyusunan Program Pengawasan
B. Pelaksanaan Program Pengawasan
C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah

BAB IV PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
D. Waktu Penilaian
E. Unsur Penilaian
F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
G. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
H. Penilaian Capaian SKP-PS
I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah

DAFTAR LAMPIRAN

PROGRAM PEMBINAAN GURU
Lampiran 1 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 2 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Perencanaan Pembelajaran (RPP Kurikulum 2006)
Lampiran 3 Contoh Lembar Kerja Guru
Lampiran 4 Contoh Daftar Nilai Portofolio RPP
Lampiran 5 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru (Perencanaan Pembelajaran)
Lampiran 6 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik
Lampiran 7 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penyusunan RPP (Perencanaan Pembelajaran)
Lampiran 8 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2006)
Lampiran 9 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2013)
Lampiran 10 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling
Lampiran 11 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembinaan Guru

PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH
Lampiran 12 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Program Rencana Kerja Kepala Sekolah
Lampiran 13 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Kerja Kepala Sekolah
Lampiran 14 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Verifikasi Dokumen I Kurikulum 2013
Lampiran 15 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pembiayaan
Lampiran 16 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Sarana
Lampiran 17 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kepegawaian
Lampiran 18 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kesiswaan
Lampiran 19 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Perpustakaan
Lampiran 20 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah
Lampiran 21 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Masyarakat
Lampiran 22 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Laboratorium
Lampiran 23 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas
Lampiran 24 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Kerja sama dengan Komite Sekolah
Lampiran 25 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan 7K
Lampiran 26 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen


PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
Lampiran 27 Contoh Rencana Pengawasan Akademik
Lampiran 28 Contoh Instrumen Pengukuran Keterampilan Guru Sesudah Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Metode Pembelajaran Saintifik
Lampiran 29 Contoh Lembar Kerja Guru
Lampiran 30 Contoh Daftar Nilai Hasil Pengamatan Pembelajaran
Lampiran 31 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru

PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH Lampiran 32 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dalam Penelitian Tindakan Sekolah
Lampiran 33 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah

PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH 
Lampiran 34 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah Dalam Penelitian Tindakan Kelas
Lampiran 35 Contoh Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah
Lampiran 36 Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
Lampiran 37 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah
Lampiran 38 Contoh Format Jadwal Pembimbingan dan Pelatihan Profesional
Lampiran 39 Contoh Model Daftar Hadir Pelaksanaaan Pembinaaan/Pembimbingan

PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Lampiran 40 Contoh Rencana Pengawasan Manajerial 

PROGRAM PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Lampiran 41 Contoh Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP
Lampiran 42 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Lampiran 43 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Isi dan SKL
Lampiran 44 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Proses
Lampiran 45 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Penilaian

Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah
39,64 untuk dimensi evaluasi pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Berkaitan dengan tugas pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi. Satu di antaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah adalah dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas sekolah.

Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
  14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor I/56/XII/2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016
Tujuan
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
  1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
  2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
  3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
  4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
  5. melaporkan kegiatan pengawasan;
  6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
  7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
  8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah.

Hasil yang Diharapkan
Dengan digunakannya Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan Pengawas Sekolah dapat:
  1. melaksanakan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan pengembangan karier; 
  3. meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya; serta
  4. meningkatkan mutu pendidikan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi:
  1. tugas pokok dan peran pengawas sekolah;
  2. tahapan kegiatan pengawasan;
  3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah.

    Download Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017



    Download File:

    Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.pdf
    Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku/modul Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel